Tiga pemuda yang merupakan anak jalanan di Kota Solo, masing-masing PASS
(28) warga Sudiroprajan, Jebres, HMW (25) warga Kampung Sewu, Jebres
dan ARA (19) warga Kestalan, Banjarsari digelandang petugas Polsek
Jebres. Ketiganya diduga melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah
umur berninisial NV (16) warga Jebres.
Kanit Penyidik Polsek
Jebres, Ipda Catur mengatakan ketiga pelaku pencabulan tersebut mengaku
terlebih dulu melakukan pesta miras, sebelum bertindak asusila. Ketiga
pemuda tersebut dicokok jajaran Polsek Jebres pada Kamis (18/6) lalu.
agen sbobet
"Pada
hari Selasa (16/6) lalu sekitar pukul 17.00 WIB mereka bersama sejumlah
anak jalanan lainnya pesta miras jenis di taman Urban Forest,
Pucangsawit, Jebres. Tak lama kemudia korban bersama pacarnya datang.
Kemudian ARA yang merasa kenal dengan korban mendekati keduanya," ujar
Catur kepada wartawan, Minggu (21/6).
Menurut Catur, dalam
gerombolan tersebut terdapat sebanyak enam orang, namun yang melakukan
tindakan pencabulan hanya tiga orang. Diduga takut, lanjut Catur, pacar
korban akhirnya memilih pergi dan meninggalkan korban di tempat
tersebut. Hingga akhirnya, korban pun diajak ARA ke tempat sepi. Korban
yang tak berdaya menjadi pelampiasan nafsu bejat para tersangka.
"Ketiganya
melakukan pencabulan dengan meremas payudara korban. Yang pertama
melakukan PASS, kemudian ARA dan CMG. Sedangkan tiga lainnya tidak ikut.
Mereka kami jadikan saksi," katanya.
"Saya melakukan tindakan ini karena pengaruh minuman keras. Saya menyesal, tidak tahu kalau akhirnya seperti ini," ungkap ARA.
"Ketiga
tersangka akan kami kenakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA)
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 36 (d) subsider Pasal 82 jo
Pasal 36 (e) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara," tegas polisi.
posted by:
bola125
No comments:
Post a Comment