Sunday, June 21, 2015

Usai pesta miras, 3 anak jalanan di Solo remas payudara ABG

Tiga pemuda yang merupakan anak jalanan di Kota Solo, masing-masing PASS (28) warga Sudiroprajan, Jebres, HMW (25) warga Kampung Sewu, Jebres dan ARA (19) warga Kestalan, Banjarsari digelandang petugas Polsek Jebres. Ketiganya diduga melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur berninisial NV (16) warga Jebres.

Kanit Penyidik Polsek Jebres, Ipda Catur mengatakan ketiga pelaku pencabulan tersebut mengaku terlebih dulu melakukan pesta miras, sebelum bertindak asusila. Ketiga pemuda tersebut dicokok jajaran Polsek Jebres pada Kamis (18/6) lalu.

agen sbobet

"Pada hari Selasa (16/6) lalu sekitar pukul 17.00 WIB mereka bersama sejumlah anak jalanan lainnya pesta miras jenis di taman Urban Forest, Pucangsawit, Jebres. Tak lama kemudia korban bersama pacarnya datang. Kemudian ARA yang merasa kenal dengan korban mendekati keduanya," ujar Catur kepada wartawan, Minggu (21/6).

Menurut Catur, dalam gerombolan tersebut terdapat sebanyak enam orang, namun yang melakukan tindakan pencabulan hanya tiga orang. Diduga takut, lanjut Catur, pacar korban akhirnya memilih pergi dan meninggalkan korban di tempat tersebut. Hingga akhirnya, korban pun diajak ARA ke tempat sepi. Korban yang tak berdaya menjadi pelampiasan nafsu bejat para tersangka.

"Ketiganya melakukan pencabulan dengan meremas payudara korban. Yang pertama melakukan PASS, kemudian ARA dan CMG. Sedangkan tiga lainnya tidak ikut. Mereka kami jadikan saksi," katanya.

"Saya melakukan tindakan ini karena pengaruh minuman keras. Saya menyesal, tidak tahu kalau akhirnya seperti ini," ungkap ARA.

"Ketiga tersangka akan kami kenakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 36 (d) subsider Pasal 82 jo Pasal 36 (e) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas polisi.

posted by:
bola125

No comments:

Post a Comment