Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 2
ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Keputusan
MK menolak nikah beda agama telah melalui proses pemeriksaan materi
perkara secara mendalam. Selain itu nikah beda agama bertentangan dengan
konstitusi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
mengatakan pernikahan beda agama sangat mengganggu keyakinan orang lain.
Pernikahan merupakan proses sosialisasi spiritual dan sosial, bahkan
dalam pernikahan yang lebih dominan adalah spiritual. Tak cuma masalah
cinta.
"Faktanya, hampir semua agama menolak pernikahan beda
agama. Kalau dipaksakan membolehkan nikah beda agama, dikhawatirkan
justru akan mengganggu keyakinan umat beragama. Membela HAM, tidak boleh
mengganggu HAM orang lain," kata Saleh melalui pesan singkat kepada
merdeka.com, Jakarta, Minggu (21/6).
agen sbobet
Saleh menilai keputusan MK dalam menolak nikah beda agama sudah tepat dan sesuai dengan keinginan mayoritas masyarakat.
"Saya
kira dalam memutus perkara, MK selalu melihat berbagai hal secara
holistik. Termasuk pandangan dan masukan dari masyarakat. Karena setelah
diputus, putusannya final dan mengikat. Ini konsekuensi yuridis membawa
perkara ini ke MK," imbuh Saleh.
Sebelumnya, MK tak mengabulkan
gugatan untuk menikahi pasangan yang berbeda agama, seperti diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hal ini
dikatakan saat dalam sidang di Jakarta, hari Kamis (18/06), yang
menggelar perkara yang diajukan empat warga negara atas nama Damian
Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar
Jayadi.
Keempatnya mengajukan uji materi terhadap isi UU yang
menyebutkan bahwa "Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Para pemohon
beralasan pengaturan perkawinan seperti ini akan berefek pada sah
tidaknya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya, misalnya perkawinan antara pasangan yang beda agama.
posted by:
bola125
No comments:
Post a Comment