Sunday, June 21, 2015

'Kalau nikah boleh beda agama, bakal ganggu kepercayaan umat'

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Keputusan MK menolak nikah beda agama telah melalui proses pemeriksaan materi perkara secara mendalam. Selain itu nikah beda agama bertentangan dengan konstitusi.

Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pernikahan beda agama sangat mengganggu keyakinan orang lain. Pernikahan merupakan proses sosialisasi spiritual dan sosial, bahkan dalam pernikahan yang lebih dominan adalah spiritual. Tak cuma masalah cinta.

"Faktanya, hampir semua agama menolak pernikahan beda agama. Kalau dipaksakan membolehkan nikah beda agama, dikhawatirkan justru akan mengganggu keyakinan umat beragama. Membela HAM, tidak boleh mengganggu HAM orang lain," kata Saleh melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (21/6).

agen sbobet

Saleh menilai keputusan MK dalam menolak nikah beda agama sudah tepat dan sesuai dengan keinginan mayoritas masyarakat.

"Saya kira dalam memutus perkara, MK selalu melihat berbagai hal secara holistik. Termasuk pandangan dan masukan dari masyarakat. Karena setelah diputus, putusannya final dan mengikat. Ini konsekuensi yuridis membawa perkara ini ke MK," imbuh Saleh.

Sebelumnya, MK tak mengabulkan gugatan untuk menikahi pasangan yang berbeda agama, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hal ini dikatakan saat dalam sidang di Jakarta, hari Kamis (18/06), yang menggelar perkara yang diajukan empat warga negara atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi.

Keempatnya mengajukan uji materi terhadap isi UU yang menyebutkan bahwa "Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Para pemohon beralasan pengaturan perkawinan seperti ini akan berefek pada sah tidaknya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, misalnya perkawinan antara pasangan yang beda agama.

posted by:
bola125

No comments:

Post a Comment