Jaksa Agung, HM Prasetyo, memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan korupsi
pembebasan tanah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem,
Indramayu, Jawa Barat, tidak melakukan kesalahan. Meski dalam kasus itu,
terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau yang
dikenal Yance divonis bebas hakim.
"Hasilnya clear, nggak ada kesalahan dan kekurangan jaksanya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (19/6).
agen sbobet
Prasetyo
menyatakan wajar jika dalam sebuah kasus terjadi perbedaan pandangan
antara hakim dan Jaksa. Meski kala itu, Prasetyo mempersoalkan dakwaan
Jaksa yang hanya menuntut Yance 1,5 tahun penjara. Saat itu, Prasetyo
menilai tuntutan tersebut terlalu rendah.
"Bahwa kemudian ada perbedaan persepsi dengan hakimnya, kemudian kita ajukan kasasi," ujarnya.
Diketahui,
jaksa penuntut umum menuntut Yance dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara
dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Yance pun
melawan, berbagai bukti ditunjukan bahkan memanggil Wakil Presiden Jusuf
Kalla (JK) sebagai saksi meringankan.
Dalam putusannya, hakim
menilai dakwaan primer dan subsidair terhadap terdakwa yang diajukan
jaksa tidak terbukti. Alhasil, Yance divonis bebas oleh hakim.
posted by:
bola125
No comments:
Post a Comment