Presiden Joko Widodo akan menggelar rapat terbatas di Kantor
Kepresidenan dengan topik Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi. Salah satu poin pembahasan kabarnya mengenai revisi UU KPK yang belakangan ini kembali mencuri perhatian.
Kepala
Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti, enggan
berkomentar lebih jauh mengenai mana yang lebih dulu direvisi, UU KUHP
atau revisi UU KPK. Menurut Badrodin, semua rencana revisi
undang-undang, sudah ada argumentasinya masing-masing.
agen sbobet
"Semua itu
akan ada aturannya. Membentuk UU kan ada naskah akademisnya. Tentu
kalau misalnya merubah, merevisi itu juga ada naskah akademiknya.
Urgensinya bisa dilihat di situ," kata Badrodin di Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6).
Badrodin
menambahkan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kewenangan revisi UU KPK
kepada DPR. Apakah lebih dulu merevisi UU KUHP baru kemudian melakukan
revisi UU KPK atau sebaliknya.
"Polri ini kan pelaksana UU, jadi semuanya itu diserahkan pada legislatif," jelas Badrodin.
Sebagai pelaksana, kata Badrodin, undang-undang mana yang lebih dulu direvisi masing-masing sudah ada argumennya.
"Ya
dipandang dan dilihat dulu dari naskah akademisnya. Pasti ada naskah
dan argumentasinya masing-masing. Saya kan pelaksana UU, apa pun UU itu
akan menjadi pedoman kita," tandasnya.
posted by:
bola125
No comments:
Post a Comment