Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kecurangan yang dilakukan
Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Tangerang. SPBE itu mengurangi isi
tabung gas 3 kg.
Selain mengamankan manajer dan teknisi, polisi juga bakal meminta keterangan dari pihak Pertamina selalu pengawas SPBE.
agen sbobet
"Nanti
dari Pertamina kita mintai keterangan bagaimana pengawasan di lokasi,"
terang Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiyono, di kawasan
industri Tangerang, Selasa (16/6).
Informasi awal yang
dikumpulkan, dalam melakukan aksinya, pelaku nekat mengurangi isi tabung
Elpiji saat pengawas dari pihak Pertamina belum berada di lokasi SPBE,
tepatnya pada pagi hari.
Dia berharap di bulan Ramadhan nanti
tidak terjadi lagi kecurangan oleh SPBE atas pengisian gas Elpiji. Bila
terjadi lagi, maka polisi akan memberi hukuman lebih berat lagi.
Untuk
saat ini, lanjutnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan
koordinasi dengan agen Elpiji, badan Metrologi Legal maupun badan
perindustrian di Tangerang.
Seperti Diketahui, SPBE tangerang
telah mengurangi isi tabung gas Elpiji ukuran 3 kg menjadi 2.75 kg.
Dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan metrologi legal
tersebut, polisi telah menetapkan manajer dan teknisi sebagai tersangka.
Sementara penanggungjawab PT Putra Panca Gasindo sedang didalami dengan
status saksi.
Pelaku diancam 5 tahun penjara atau denda 2 M,
dengan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 ayat (2) Jo pasal 30 UU
RI No. 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.
posted by:
bola125
No comments:
Post a Comment