Friday, June 19, 2015

Kapolri: Revisi UU KPK urusan pemerintah dan DPR

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Badrodin Haiti mengomentari persoalan revisi UU KPK masuk dalam Program Legalisasi Nasional (Prolegnas) 2015. Menurutnya, revisi itu urusan pemerintah dengan DPR.

"Kita itu Polri, pelaksana undang-undang. Jadi itu urusannya, sepenuhnya pada bagian legislasi ya DPR dan pemerintah," kata Badrodin di Mabes Polri, Jaksel, Jumat (19/6).

agen sbobet

Dia tidak ikut campur dalam persoalan apakah revisi itu tepat atau tidak, sebab baginya Polri dan KPK masing masing berada pada institusi yang berbeda dan sama sama pelaksana undang-undang.

Terkait penyadapan KPK yang diusulkan oleh DPR agar dikurangi, menurut Badrodin, kalau memang memerlukan penyadapan dalam menuntaskan kasus yang besar tidak jadi masalah.

"Ya kalau memang pemberantasannya memerlukan suatu yang luar biasa ya tentu bisa dilakukan," imbuhnya.

Badrodin menilai undang-undang tidak dengan mudah dibuat begitu saja tanpa dasar yang jelas dan kebutuhan negara. Apakah Polri minta perubahan yang sama?

"Ya tidak bisa seperti itu, karena pembuatan undang-undang pasti ada latar belakang, ada kajian akademisnya sehingga dasar-dasar itu lah dibentuknya suatu undang-undang. Nah tentu kalau misalnya mau melakukan revisi tentu ada argumentasi kuat berupa naskah-naskah," tutupnya.

posted by:
bola125

No comments:

Post a Comment