Friday, June 19, 2015

Buka puasa bareng pimpinan lembaga negara, Jokowi bahas UU KPK

Presiden Joko Widodo dijadwalkan buka puasa bersama dengan para pimpinan lembaga negara seperti Ketua MK, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial (KY) dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, agenda nanti sore adalah murni buka bersama, namun bukan menutup kemungkinan ada pembahasan mengenai revisi Undang-Undang KPK yang belakangan ini menjadi banyak sorotan publik.

"Agendanya nanti buka puasa bersama, pertemuan rutin antar lembaga negara dan presiden jadi agendanya bisa apa saja, bisa saja yg menjadi perhatian publik, konsen dari pimpinan lembaga negara," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6).

agen sbobet

Pratikno kembali menegaskan, usulan revisi Undang-Undang KPK pertama kali muncul atas inisiatif DPR. DPR mengajak pemerintah agar Undang-Undang KPK dilakukan revisi lantaran beberapa pasal perlu adanya perbaikan.

"Kalau pak presiden terakhir yang saya dengar saya tidak niat merevisi Undang-Undang KPK," tegasnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan pemerintah mengajak DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan merivisi Undang-Undang KPK, Pratikno hanya menjawab singkat. "Tunggu, itu kan urusannya Pak Menkum HAM," tandas dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Johan Budi, menyatakan kurang sepakat dengan ide revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, sebelum hal itu dilakukan, ada baiknya beberapa beleid diselaraskan terlebih dulu.

Menurut Johan, KPK telah melampirkan permintaan supaya revisi UU KPK bisa ditunda terlebih dahulu. Sebab, harus ada penyamaan visi terlebih dahulu antara KPK, DPR, dan pemerintah.

"Yang berkaitan dengan revisi undang-undang KPK tadi sudah disebutkan kepada Komisi III, bahwa kita minta itu ditunda sebenarnya, sebelum adanya sinkronisasi undang-undang. Sebaiknya sebelum undang-undang lain disinkronkan, jangan direvisi dulu," kata Johan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

Menurut Johan, posisi KPK hanya sebagai pemberi saran. Sebab menurut dia, hal mesti diperbaiki adalah peraturan menyangkut kerja internal KPK.

"Jadi bukan KPK yang meminta revisi, ini kan seolah KPK yang minta. Saya enggak tau ini inisiatif DPR atau pemerintah yang minta revisi undang-undang, kan sudah masuk Prolegnas. Kami sebagai user memberi masukan," ujar Johan.

Sementara itu, di dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III hari ini, Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki menyatakan, ada beberapa peraturan perundang-undangan perlu diubah terlebih dulu, supaya selaras dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia, ada lima beleid selain UU KPK perlu diamandemen.

Kelima beleid itu yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Kemudian, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

posted by:
bola125

No comments:

Post a Comment