Presiden Joko Widodo dijadwalkan buka puasa bersama dengan para pimpinan
lembaga negara seperti Ketua MK, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua
Komisi Yudisial (KY) dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri
Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, agenda nanti sore adalah murni
buka bersama, namun bukan menutup kemungkinan ada pembahasan mengenai
revisi Undang-Undang KPK yang belakangan ini menjadi banyak sorotan
publik.
"Agendanya nanti buka puasa bersama, pertemuan rutin
antar lembaga negara dan presiden jadi agendanya bisa apa saja, bisa
saja yg menjadi perhatian publik, konsen dari pimpinan lembaga negara,"
kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6).
agen sbobet
Pratikno
kembali menegaskan, usulan revisi Undang-Undang KPK pertama kali muncul
atas inisiatif DPR. DPR mengajak pemerintah agar Undang-Undang KPK
dilakukan revisi lantaran beberapa pasal perlu adanya perbaikan.
"Kalau pak presiden terakhir yang saya dengar saya tidak niat merevisi Undang-Undang KPK," tegasnya.
Ketika
ditanya soal kemungkinan pemerintah mengajak DPR untuk tidak
melanjutkan pembahasan merivisi Undang-Undang KPK, Pratikno hanya
menjawab singkat. "Tunggu, itu kan urusannya Pak Menkum HAM," tandas
dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Johan Budi, menyatakan kurang sepakat dengan ide revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, sebelum hal itu dilakukan, ada baiknya beberapa beleid diselaraskan terlebih dulu.
Menurut
Johan, KPK telah melampirkan permintaan supaya revisi UU KPK bisa
ditunda terlebih dahulu. Sebab, harus ada penyamaan visi terlebih dahulu
antara KPK, DPR, dan pemerintah.
"Yang berkaitan dengan revisi
undang-undang KPK tadi sudah disebutkan kepada Komisi III, bahwa kita
minta itu ditunda sebenarnya, sebelum adanya sinkronisasi undang-undang.
Sebaiknya sebelum undang-undang lain disinkronkan, jangan direvisi
dulu," kata Johan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut
Johan, posisi KPK hanya sebagai pemberi saran. Sebab menurut dia, hal
mesti diperbaiki adalah peraturan menyangkut kerja internal KPK.
"Jadi
bukan KPK yang meminta revisi, ini kan seolah KPK yang minta. Saya
enggak tau ini inisiatif DPR atau pemerintah yang minta revisi
undang-undang, kan sudah masuk Prolegnas. Kami sebagai user memberi
masukan," ujar Johan.
Sementara itu, di dalam rapat dengar
pendapat dengan Komisi III hari ini, Pelaksana tugas Ketua KPK,
Taufiequrrachman Ruki menyatakan, ada beberapa peraturan
perundang-undangan perlu diubah terlebih dulu, supaya selaras dalam
upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia, ada lima beleid selain UU KPK
perlu diamandemen.
Kelima beleid itu yakni UU Nomor 1 Tahun 1946
tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan UU Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Kemudian,
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
posted by:
bola125
No comments:
Post a Comment