Lagi-lagi kasus kekerasan dan pemerkosaan oleh sopir angkutan
umum kembali terjadi di Ibu Kota. Kali ini pemerkosaan menimpa NASP (35)
karyawati sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Korban
diperkosa oleh sopir angkot D-01 jurusan Ciputat - Kebayoran Lama yang
dikemudikan oleh DAS (21), pada Jumat (19/6) lalu, sekitar pukul 23.30
WIB. Bagaimana kronologisnya?
agen sbobet
Kapolres Metro Jakarta Selatan
Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban
naik angkot dari Gandaria City menuju Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Si
pelaku, DAS menawarkan korban untuk mengantar ke rumahnya dengan tarif
Rp 35 ribu, dan korban pun menyetujuinya.
Dalam perjalanan,
pelaku sempat memutar-mutar kendaraannya, di mana di dalam kendaraan
tersebut hanya ada tersangka dan korban. Karena merasa takut, korban pun
menyetop kendaraan dan meminta turun saat berada di Lebak Bulus,
Jakarta Selatan.
"Ketika berada di sekitar perempatan Lebak
Bulus, korban minta turun, namun oleh pelaku ditawari akan diantar ke
Pasar Rebo, tempat tinggal korban dengan tarif Rp 35 ribu, dan
melanjutkan perjalanan," kata Wahyu, Minggu (21/6).
Namun di
tengah jalan, niatan mengantar korban kemudian berubah. Di Jalan TB
Simatupang, Jakarta Selatan, pria beranak satu ini kemudian menepikan
kendaraannya di Taman Ranco, dan memperkosa korban.
"Di Jalan TB
Simatupang, kendaraan berhenti di tempat sepi, dan mengancam korban
dengan kunci roda yang ada di bawah bangku sopir," ucapnya.
Korban
yang berada di bawah ancaman kunci roda dan pisau yang diambil pelaku
dari dashboard pun tak berkutik. Korban kemudian diperkosa di dalam
angkot di kursi depan angkot D-01 di daerah tanah kosong di Jalan TB
Simatupang, Jakarta Selatan.
"Angkot dipepetin ke tembok,
sehingga korban tidak bisa buka pintu. Setelah melakukan aksi
kejahatannya, korban ditinggal begitu saja oleh perlaku di kawasan
Condet, Sabtu (20/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Korban kemudian
menyetop taksi, dan oleh sopir taksi, korban dilarikan ke kantor
polisi," jelasnya.
Setibanya di Mapolrestro Jakarta Selatan,
korban kemudian menjalani visum, Sabtu (20/6) dini hari pukul 03.00 WIB.
Tak lama dari visum, DAS pun ditangkap dan dikenakan Pasal 285 KUHP
dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka ditangkap Sabtu (20/6) pagi jam 10.00 WIB, tanpa perlawanan," tutup Wahyu.
posted by:
bola125
No comments:
Post a Comment