Sunday, June 21, 2015

Kronologi seram wanita diperkosa sopir angkot, diancam kunci roda

Lagi-lagi kasus kekerasan dan pemerkosaan oleh sopir angkutan umum kembali terjadi di Ibu Kota. Kali ini pemerkosaan menimpa NASP (35) karyawati sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Korban diperkosa oleh sopir angkot D-01 jurusan Ciputat - Kebayoran Lama yang dikemudikan oleh DAS (21), pada Jumat (19/6) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB. Bagaimana kronologisnya?

agen sbobet

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban naik angkot dari Gandaria City menuju Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Si pelaku, DAS menawarkan korban untuk mengantar ke rumahnya dengan tarif Rp 35 ribu, dan korban pun menyetujuinya.

Dalam perjalanan, pelaku sempat memutar-mutar kendaraannya, di mana di dalam kendaraan tersebut hanya ada tersangka dan korban. Karena merasa takut, korban pun menyetop kendaraan dan meminta turun saat berada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Ketika berada di sekitar perempatan Lebak Bulus, korban minta turun, namun oleh pelaku ditawari akan diantar ke Pasar Rebo, tempat tinggal korban dengan tarif Rp 35 ribu, dan melanjutkan perjalanan," kata Wahyu, Minggu (21/6).

Namun di tengah jalan, niatan mengantar korban kemudian berubah. Di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pria beranak satu ini kemudian menepikan kendaraannya di Taman Ranco, dan memperkosa korban.

"Di Jalan TB Simatupang, kendaraan berhenti di tempat sepi, dan mengancam korban dengan kunci roda yang ada di bawah bangku sopir," ucapnya.

Korban yang berada di bawah ancaman kunci roda dan pisau yang diambil pelaku dari dashboard pun tak berkutik. Korban kemudian diperkosa di dalam angkot di kursi depan angkot D-01 di daerah tanah kosong di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

"Angkot dipepetin ke tembok, sehingga korban tidak bisa buka pintu. Setelah melakukan aksi kejahatannya, korban ditinggal begitu saja oleh perlaku di kawasan Condet, Sabtu (20/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Korban kemudian menyetop taksi, dan oleh sopir taksi, korban dilarikan ke kantor polisi," jelasnya.

Setibanya di Mapolrestro Jakarta Selatan, korban kemudian menjalani visum, Sabtu (20/6) dini hari pukul 03.00 WIB. Tak lama dari visum, DAS pun ditangkap dan dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Tersangka ditangkap Sabtu (20/6) pagi jam 10.00 WIB, tanpa perlawanan," tutup Wahyu.

posted by:
bola125

No comments:

Post a Comment