Sunday, June 21, 2015

Bupati Musi Banyuasin dibidik dalam kasus suap RAPBD-P

Lagi-lagi lobi pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan menjadi masalah. Nampaknya para petinggi di daerah masih menganggap hal itu sebagai sesuatu yang bisa diperjualbelikan, tanpa menghiraukan dampaknya dalam jangka panjang kepada masyarakat.

Mungkin bagi mereka, RAPBN kesempatan buat mencari tambahan dengan cara lancung. Seperti halnya beberapa pejabat dan politikus di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Anggaran bukan dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat, tapi hanya dilandaskan nafsu duniawi.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan empat tersangka dalam perkara suap pembahasan RAPBD-P 2015 di Musi Banyuasin. Dua anggota dewan dan dua pejabat Pemerintah Kabupaten terbelit aksi sogok. BK, AM, SF, dan F.

agen sbobet

BK diketahui merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bambang Karyanto. Dia menjabat Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin. AM merupakan Adam Munandar, anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari fraksi Partai Gerindra. Sementara SF adalah Syamsudin Fei. Dia menjabat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Musi Banyuasin. F adalah Faisyar, sejawat Fei. Dia duduk sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemkab Musi Banyuasin.

Aksi mereka sebenarnya sudah diintai lama. Tetapi, tim KPK sempat kehilangan jejak. Menurut sumber, diduga ada campur tangan sang Bupati, Fahri Azhari, di kasus ini. Di ditengarai meminta fulus pelicin diberikan supaya tak ada halangan saat mengajukan permohonan anggaran. Dia pun rela mengutus anak buahnya buat langsung mengantar duit itu.

"Memang rangkaian peristiwa itu yang didapatkan selama penyelidikan," kata sumber kepada merdeka.com, melalui pesan singkat kemarin.

Maka tak heran kalau tim penyidik lantas bergegas menggeledah rumah Fahri, sehari setelah penangkapan. Suap itu pun diduga kuat bukan yang pertama kali. Sebelumnya penyerahan fulus juga berlangsung, meski saat itu tim penyelidik kehilangan jejak. Beruntung laporan serupa datang lagi, dan kali ini tidak meleset. Mereka menyita sebuah tas besar berwarna merah berisi duit berjumlah Rp 2,56 miliar, dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

AM dan BK dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka dijebloskan ke Rutan KPK. Sedangkan SF dan F disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya dikurung di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur. Fahri pun tak luput dari bidikan. Dia sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
"Kasus ini terus dikembangkan," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo.

posted by:
bola125

No comments:

Post a Comment