Lagi-lagi lobi pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah-Perubahan menjadi masalah. Nampaknya para petinggi di daerah
masih menganggap hal itu sebagai sesuatu yang bisa diperjualbelikan,
tanpa menghiraukan dampaknya dalam jangka panjang kepada masyarakat.
Mungkin
bagi mereka, RAPBN kesempatan buat mencari tambahan dengan cara
lancung. Seperti halnya beberapa pejabat dan politikus di Kabupaten Musi
Banyuasin, Sumatera Selatan. Anggaran bukan dibuat berdasarkan
kebutuhan masyarakat, tapi hanya dilandaskan nafsu duniawi.
Hingga
saat ini, KPK baru menetapkan empat tersangka dalam perkara suap
pembahasan RAPBD-P 2015 di Musi Banyuasin. Dua anggota dewan dan dua
pejabat Pemerintah Kabupaten terbelit aksi sogok. BK, AM, SF, dan F.
agen sbobet
BK
diketahui merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Bambang Karyanto. Dia menjabat Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin. AM
merupakan Adam Munandar, anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari
fraksi Partai Gerindra. Sementara SF adalah Syamsudin Fei. Dia menjabat
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Musi
Banyuasin. F adalah Faisyar, sejawat Fei. Dia duduk sebagai Kepala
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemkab Musi Banyuasin.
Aksi
mereka sebenarnya sudah diintai lama. Tetapi, tim KPK sempat kehilangan
jejak. Menurut sumber, diduga ada campur tangan sang Bupati, Fahri
Azhari, di kasus ini. Di ditengarai meminta fulus pelicin diberikan
supaya tak ada halangan saat mengajukan permohonan anggaran. Dia pun
rela mengutus anak buahnya buat langsung mengantar duit itu.
"Memang
rangkaian peristiwa itu yang didapatkan selama penyelidikan," kata
sumber kepada merdeka.com, melalui pesan singkat kemarin.
Maka
tak heran kalau tim penyidik lantas bergegas menggeledah rumah Fahri,
sehari setelah penangkapan. Suap itu pun diduga kuat bukan yang pertama
kali. Sebelumnya penyerahan fulus juga berlangsung, meski saat itu tim
penyelidik kehilangan jejak. Beruntung laporan serupa datang lagi, dan
kali ini tidak meleset. Mereka menyita sebuah tas besar berwarna merah
berisi duit berjumlah Rp 2,56 miliar, dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp
100 ribu.
AM dan BK dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka dijebloskan ke Rutan
KPK. Sedangkan SF dan F disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5
ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya dikurung di Rutan KPK cabang Pomdam
Jaya, Guntur. Fahri pun tak luput dari bidikan. Dia sudah dicegah
bepergian ke luar negeri.
"Kasus ini terus dikembangkan," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo.
posted by:
bola125
No comments:
Post a Comment