Sunday, June 21, 2015

Satu sopir dan lima satpam PT WKS aniaya petani hingga tewas

Enam pekerja PT Wira Karya Sakti (WKS) diketahui melakukan penganiayaan hingga menewaskan seorang petani Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, bernama Indra. Peristiwa ini terjadi di Pos Kembar 803 Distrik 8 PT WKS yang berlokasi di Kabupaten Tebo, pada Jumat 27 Februari sekitar pukul 17.00 WIB lalu.

Awalnya polisi hanya menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Namun belakangan setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, polisi kembali menetapkan satu orang tersangka yang bertugas sebagai sopir untuk membuang jasad Indra.

"Dalam kasus pembunuhan itu terdapat enam orang tersangka, dan terakhir adalah Panji,supir PT WKS yang ikut terlibat kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Almansyah di Jambi, dikutip dari Antara, Minggu (21/6).

agen sbobet

Tersangka baru tersebut adalah Panji, yang merupakan sopir mobil operasional PT WKS. Penetapan Panji sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dari hasil rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Kasus pembunuhan anggota Serikat Petani Tebo, Indra pada 27 Februari 2015 itu awalnya melibatkan lima orang satpam PT WKS, namun setelah dikembangkan menjadi enam tersangka.

Panji dinyatakan terlibat, karena selaku pembawa mobil, dimana di mobil itu ada korban Indra yang dianiaya hingga tewas. Kemudian, tersangka juga yang mengemudikan mobil untuk membuang jasad Indra.

"Panji ikut terlibat dalam kasus ini di mana sudah melihat korban dianiaya tetapi tidak melaporkan ke polisi dan malah ikut membawa mobil untuk membuang jasadnya," kata Almansyah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, Panji sempat tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, yang menangani kasus ini.

Saat memenuhi panggilan kedua, Panji yang memiliki peran kuat dalam pembunuhan itu langsung ditahan di sel Mapolda Jambi.

Sementara, berkas lima anggota satpam PT WKS, yakni Zaidan (18), M Ridho (24), Deispa (28), Asmadi (33) dan Ayatullah Khomeni (25), masih diproses pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi. Masing-masing tersangka dikenakan Pasal 338, 170, 351 ayat 3 KUHP.

posted by:
bola125

No comments:

Post a Comment