Enam pekerja PT Wira Karya Sakti (WKS) diketahui melakukan penganiayaan
hingga menewaskan seorang petani Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, bernama
Indra. Peristiwa ini terjadi di Pos Kembar 803 Distrik 8 PT WKS yang
berlokasi di Kabupaten Tebo, pada Jumat 27 Februari sekitar pukul 17.00
WIB lalu.
Awalnya polisi hanya menetapkan lima tersangka dalam
kasus itu. Namun belakangan setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut,
polisi kembali menetapkan satu orang tersangka yang bertugas sebagai
sopir untuk membuang jasad Indra.
"Dalam kasus pembunuhan itu
terdapat enam orang tersangka, dan terakhir adalah Panji,supir PT WKS
yang ikut terlibat kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes
Pol Almansyah di Jambi, dikutip dari Antara, Minggu (21/6).
agen sbobet
Tersangka
baru tersebut adalah Panji, yang merupakan sopir mobil operasional PT
WKS. Penetapan Panji sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dari
hasil rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Kasus
pembunuhan anggota Serikat Petani Tebo, Indra pada 27 Februari 2015 itu
awalnya melibatkan lima orang satpam PT WKS, namun setelah dikembangkan
menjadi enam tersangka.
Panji dinyatakan terlibat, karena selaku
pembawa mobil, dimana di mobil itu ada korban Indra yang dianiaya hingga
tewas. Kemudian, tersangka juga yang mengemudikan mobil untuk membuang
jasad Indra.
"Panji ikut terlibat dalam kasus ini di mana sudah
melihat korban dianiaya tetapi tidak melaporkan ke polisi dan malah ikut
membawa mobil untuk membuang jasadnya," kata Almansyah.
Sebelum
ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, Panji sempat tidak memenuhi
panggilan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Jambi, yang menangani kasus ini.
Saat memenuhi panggilan kedua, Panji yang memiliki peran kuat dalam pembunuhan itu langsung ditahan di sel Mapolda Jambi.
Sementara,
berkas lima anggota satpam PT WKS, yakni Zaidan (18), M Ridho (24),
Deispa (28), Asmadi (33) dan Ayatullah Khomeni (25), masih diproses
pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi. Masing-masing
tersangka dikenakan Pasal 338, 170, 351 ayat 3 KUHP.
posted by:
bola125
No comments:
Post a Comment