Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) gelar demonstrasi di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Dr Sutomo Kota Malang.
Massa memprotes tentang penerbitan aturan baru jaminan hari tua (JHT),
yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015.
"Peraturan
tersebut dibuat tanpa konsultasi pada buruh, dan sangat merugikan kaum
buruh," kata pendemo Faizin Salam kepada wartawan, Kamis (8/7).
agen sbobet
Penarikan
JHT, kata Faizin berdasarkan aturan tersebut hanya bisa diambil setelah
10 tahun, itu pun hanya bisa 10 persen untuk tunai, dan 30 persen untuk
pembiayaan perumahan. Aturan tersebut mengharuskan JHT bisa diambil
jika karyawan mencapai usia 56 tahun.
"Aturan ini jelas merugikan
kaum buruh, karena sesungguhnya JHT adalah tabungan dan jaring pengaman
bagi buruh. Yang diperlukan oleh buruh pada saat ter-PHK atau
membutuhkan dana untuk kebutuhan hidup," katanya.
JHT sebagai
jaring pengaman sosial dan tabungan harus bisa diambil kapan pun saat
dibutuhkan. Dana JHT bukanlah dana milik negara, tapi sepenuhnya milik
buruh yang dikumpulkan dari upah buruh, karena itu buruh memiliki hak
penuh atas tata kelola dana JHT.
Dalam tuntutannya, massa meminta
pemerintah membatalkan peratutan tersebut. Massa menuntut mengembalikan
aturan pengambilan dana JHT kembali seperti aturan sebelumnya. Buruh
dapat mengambil uang jaminan hari tua per lima tahun sebesar 100 persen,
dari keseluruhan dana yang dimilikinya.
Aturan sebelumnya
pencairan JHT ada pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jamsostek, dan lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2009.
Aturan itu menjelaskan JHT dapat dicairkan setelah
usia mencapai 55 tahun, atau meninggal dunia atau terkena pemutusan
hubungan kerja (PHK) dan atau masa kepesertaannya lima tahun, dan waktu
tunggu satu bulan. Aturan pencairan JHT yang dikelola BPJS
Ketenagakerjaan ramai-ramai ditolak buruh.
Selama proses
pembicaraan antara perwakilan buruh dan pihak BPJS, sempat terjadi
ketegangan. Pihak buruh menuntut adanya mekanisme yang disediakan untuk
penyelesaikan permasalahan. Namun pihak BPJS masih harus menunggu
keputusan pusat.
"Sekarang tahap revisi, Pak Jusuf Kalla juga
siap melakukan perubahan, karena memang banyak tuntutan," kata Sri
Subekti, Ketua BPJS Ketenagakerjaan Malang.
Sementara soal
pelayanan kesehatan terkait BPJS, Kepala BPJS Kesehatan dr Bimantoro R
mengungkapkan bahwa segala persoalan akan disampaikan dalam forum
stakeholders. Forum tersebut dipimpin oleh Sekretaris Pemerintah Daerah
(Sekda).
"Bahwa ada rumah sakit yang kurang puas akan pelayanan karena kita sebatas mitra kerja, bukan atasan dan bawahan," katanya.
posted by:
bola125
No comments:
Post a Comment