Mantan Menteri BUMN dan Direktur PLN, Dahlan Iskan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi gardu listrik oleh Kejati DKI Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan Dahlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
"Betul-betul,
gugatan itu dilayangkan pada 2 Juli lalu. Termohonnya Kejati DKI
Jakarta," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jaksel, I Made Sutisna
saat dihubungi merdeka.com, Kamis (9/7).
I Made mengatakan,
Dahlan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra untuk menangani
permohonan yang tercatat dengan nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana tersebut bakal dilangsungkan pada Senin (27/7) mendatang.
agen sbobet
"Sidang perdana 27 Juli, Hakimnya Lendriaty Janis," kata Made.
Seperti diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi
gardu listrik pada 5 Juni 2015 setelah tiga kali menjalani pemeriksaan.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas
kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara ini.
Sepuluh
di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kesepuluh orang
tersebut adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi
Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku
Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV
Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer
Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Kemudian
Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk
Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten
Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra
Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa
Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN
(Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN
(Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT
PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur
PT HYM. (Baca juga: Dahlan Iskan Santai Usai Diperiksa Kejaksaan 9 Jam)
Kasus
ini berawal ketika perusahaan pelat merah tersebut melakukan
pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa,
Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan
dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1
triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Berdasarkan hasil
perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan
DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp
33,2 miliar.
Para tersangka pun kini disangka dengan Pasal 2 Ayat
(1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: Dua Jeratan Jaksa Jadikan Dahlan Iskan Tersangka)
Selain
itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP.
posted by:
bola125
No comments:
Post a Comment