Warga Negara Lithuania, Mindaugas Verikas (28), lolos dari hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/7), hanya
menjatuhinya hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah
menyelundupkan 3,2 kg sabu-sabu.
Putusan hukuman seumur hidup
itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya. Sementara
sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova menuntut agar pria
ini dijatuhi hukuman mati.'
agen sbobet
Dalam amar putusannya, majelis hakim
menyatakan, Verikas terbukti bersalah telah melakukan perbuatan yang
diatur dan diancam dengan Pasal 115 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, sesuai dakwaan subsidair.
"Menyatakan terdakwa
Mindaugas Verikas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
tanpa hak atau melawan hukum, membawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5
gram," kata Indra Cahya dalam amar putusannya.
Setelah
mendengar putusan majelis hakim, Verikas tampak sumringah. Saat dibawa
dari ruang sidang hingga di ruang tahanan, dia kerap tersenyum dan
sangat ramah pada wartawan. Padahal biasanya, dia selalu mengajak awak
media berkelahi.
Meski Verikas terlihat senang, salah seorang
penasihat hukumnya, Ramadani, menyatakan mereka tetap menggunakan waktu
tujuh hari untuk pikir-pikir. JPU Dwi Melly Nova juga menyampaikan hal
senada. "Kami punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap," ucap Nova.
Verikas ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu pada Minggu
(14/12) silam. Dia kedapatan membawa 3,2 kg narkotika tak lama setelah
turun dari pesawat AirAsia AK 392 yang membawanya dari Kuala Lumpur,
Malaysia.
Saat koper Verikas diperiksa, petugas menemukan empat
tas lain, yaitu tiga tas wanita dan satu ransel warna biru. Pada
dinding masing-masing tas itu terdapat narkotika.
Sebanyak 449
gram kristal putih ditemukan pada tas tangan wanita warna silver, 406
gram pada tas tangan wanita warna merah, 415 gram pada tas tangan wanita
warna cokelat, dan 2.020 gram pada ransel biru.
Setelah
pengecekan di laboratorium, kristal putih itu dipastikan narkotika
golongan I jenis methamphetamine atau dikenal awam sebagai sabu-sabu
posted by:
bola125
No comments:
Post a Comment